-->

Beasiswa Tesis dan Disertasi - LPDP 2017

Beasiswa Tesis dan Disertasi - LPDP 2017

Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) program Tesis/Disertasi ditujukan bagi para mahasiswa Magister atau Doktoral yang memiliki keterbatasan dana untuk menyelesaikan tesis/disertasinya, baik yang sedang belajar di dalam negeri maupun luar negeri. Tujuan program ini adalah untuk mempercepat tersedianya lulusan Magister atau Doktoral yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan teknologi.

Beasiswa Tesis adalah bantuan pembiayaan penelitian unggulan dan/atau prioritas pemerintah pada tesis untuk program magister berbasis-riset (research based) yang berkontribusi terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dalam rangka tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas, produktif dan berdaya saing serta diberikan dalam rangka penyelesaian studi.

Beasiswa Disertasi adalah bantuan pembiayaan penelitian unggulan dan/atau prioritas pemerintah pada disertasi yang berkontribusi terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi nasional serta tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas, serta diberikan dalam 2 (dua) tahap sesuai perkembangan kemajuan penelitian.

Baca: Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral - LPDP 2017

Sasaran program
  • Mahasiswa Magister yang tesisnya berbasis riset (research based) dan Doktoral dari Perguruan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi luar negeri; dan
  • Topik penelitian termasuk dalam kategori riset unggulan dan/atau prioritas pemerintah namun tidak memiliki sumber pendanaan dalam menyelesaikan tesis dan disertasinya.

Persyaratan Pendaftar

Mahasiswa yang dapat mengajukan permohonan bantuan Program BPI Tesis dan Disertasi ditetapkan kriteria sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia yang sedang menyelesaikan tesis atau disertasi.
  • Batas usia pendaftar pada 31 Desember tahun pendaftaran sebesar-besarnya :
  1. 45 tahun bagi Pendaftar program Beasiswa Tesis, dan
  2. 50 tahun bagi Pendaftar program Beasiswa Disertasi.
  • Berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 
  1. Perguruan Tinggi di dalam negeri terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lulusan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diakui oleh Pemerintah Indonesia,
  2. Perguruan tinggi di luar negeri yang berkategori baik sesuai daftar pada Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. atau sudah mempunyai kerjasama dengan LPDP. 
  • Telah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), atau bagi Pendaftar dari perguruan tinggi luar negeri telah dilakukan konversi nilai sehingga sekurang-kurangnya: 
  1. 3,25, pada skala 4, bagi yang sedang studi Magister.
  2. 3,5, pada skala 4, bagi yang sedang studi Doktoral. 
  • Dinyatakan lulus ujian atau seminar proposal oleh pimpinan program pascasarjana atau keterangan lain yang sejenis;
  • Mendapat rekomendasi dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas;
  • Judul penelitian dan bidang kajian bersifat unggulan dan/atau prioritas tematik pemerintah sesuai dengan visi dan misi LPDP dan bidang ilmu yang menjadi fokus LPDP sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Utama LPDP tentang Beasiswa LPDP.
  • Tidak sedang dan tidak akan menerima Beasiswa Tesis dan Disertasi atau beasiswa pendidikan yang terdapat komponen bantuan riset dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
  • Tidak sedang menerima jenis Beasiswa LPDP lainnya atau penerima beasiswa dari sumber lainnya yang memberikan komponen pendanaan penelitian untuk tesis atau disertasi.

Mekanisme Pendaftaran

Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id

Pendaftar mengisi formulir pendaftaran secara online di laman resmi LPDP dengan melampirkan:
  • Proposal tesis dan/atau disertasi yang sudah lulus ujian/seminar proposal dan disetujui oleh pembimbing atau promotor;
  • Rencana penelitian dalam bentuk capaian (milestone) per semester (sesuai format terlampir);
  • Surat Keterangan Lulus Seminar Proposal atau surat keterangan yang sejenis ditandatangani oleh bagian akademik atau pembimbing akademik (sesuai format terlampir);
  • Transkrip asli nilai akhir seluruh mata kuliah;
  • Menulis sesai dengan tema peranan penerima beasiswa bantuan tesis atau disertasi dalam upayanya: 
  1. meningkatkan daya saing/nilai tambah produk dan/atau jasa nasional;
  2. menyelesaikan permasalahan masyarakat dan bangsa; dan/atau;
  3. memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, dan budaya. 
  • Rencana Anggaran Belanja (RAB) sesuai dengan satuan biaya berlaku yang telah diketahui oleh pembimbing atau promotor (sesuai format terlampir);
  • Surat Pernyataan tidak sedang dan tidak akan menerima bantuan Beasiswa Pendidikan Untuk Penyelesaian Tesis dan Disertasi dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri (sesuai format terlampir);
  • Surat rekomendasi dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas (sesuai format terlampir).
  • Pendaftar mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen lampiran dengan mengunggahnya di laman resmi LPDP.

Komponen Pembiayaan

Besarnya dana beasiswa tesis dan/atau disertasi didasarkan atas rencana anggaran belanja sesuai dengan satuan biaya yang berlaku, yang dilampirkan dalam formulir pendaftaran. Maksimal besaran dana yang disediakan untuk masing-masing program adalah sebagai berikut:

Untuk dalam negeri:

Tesis
  • Bidang Keilmuan agama, pendidikan, akuntansi dan keuangan, hukum, ekonomi, sosial, budaya/seni/bahasa dan bidang lain sebesar Rp. 15.000.000,-
  • Bidang keilmuan teknik, sains, pertanian, kedokteran dan kesehatan sebesar Rp. 20.000.000,-
Disertasi
  • Bidang Keilmuan agama, pendidikan, akuntansi dan keuangan, hukum, ekonomi, sosial, budaya/seni/bahasa dan bidang lain sebesar Rp. 50.000.000,-
  • Bidang keilmuan teknik, sains, pertanian, kedokteran dan kesehatan sebesar Rp60.000.000,-

Untuk luar negeri:

Tesis
  • Bidang Keilmuan agama, pendidikan, akuntansi dan keuangan, hukum, ekonomi, sosial, budaya/seni/bahasa dan bidang lain sebesar Rp. 20.000.000,-
  • Bidang keilmuan teknik, sains, pertanian, kedokteran dan kesehatan sebesar Rp. 25.000.000,-
Disertasi
  • Bidang Keilmuan agama, pendidikan, akuntansi dan keuangan, hukum, ekonomi, sosial, budaya/seni/bahasa dan bidang lain sebesar Rp. 60.000.000,-
  • Bidang keilmuan teknik, sains, pertanian, kedokteran dan kesehatan sebesar Rp. 70.000.000,-

Komponen Dana Beasiswa hanya digunakan untuk penyelesaian tesis dan/atau disertasi yang meliputi:
  • Biaya material/bahan habis pakai;
  • Biaya material untuk sewa alat, bukan pembelian alat;
  • biaya perjalanan penelitian (pengambilan data), yaitu 1 kali tiket pesawat PP kelas Ekonomi ke tempat pengambilan, tidak diperkenankan anggaran untuk transport lokal, akomodasi dan sejenisnya;
  • Biaya analisis, terkait kegiatan uji material yang tidak bisa dilakukan di dalam perguruan tinggi studi, dan harus dilakukan di luar perguruan tinggi (jika ada analisis khusus yang harus mengeluarkan biaya);
  • biaya publikasi (apabila harus membayar); dan
  • penggandaan tesis/disertasi.

Pembayaran Dana Beasiswa Tesis atau Disertasi dibayarkan 2 (dua) kali, dibayarkan 2 (dua) tahap, yaitu:
  • tahap pertama sebesar 70% setelah usulan disetujui,
  • tahap kedua sebesar 30% setelah salinan tesis atau disertasi diterima oleh LPDP. 
Jangka waktu untuk penyelesaian tesis atau disertasi yang dibiayai terhitung sejak penetapan sampai dengan selambat-lambatnya:
  • 12 (dua belas) bulan untuk tesis di dalam maupun luar negeri;
  • 24 (dua puluh empat) bulan untuk disertasi di dalam maupun luar negeri. 
LPDP memutuskan besaran dana beasiswa yang bersifat final dan tidak dapat diganggu. Pelaporan Akhir, yaitu dengan mengirimkan laporan ke LPDP, berupa:
  • Laporan penggunaan anggaran;
  • Sinopsis dan soft copy Tesis/Disertasi yang final dan sudah ditandatangani semua pembimbing/promotor dan penguji. Paling lambat 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus.

Jadwal Seleksi

Pelaksanaan seleksi dilakukan paling banyak 4 (empat) kali / tahun, dengan mempertimbangkan jumlah pendaftar dan kuota yang ditentukan oleh LPDP. Jika belum memenuhi kuota yang ditentukan oleh LPDP, maka batas pendaftaran terakhir tanggal 15 Oktober 2017

Mekanisme Seleksi
  • Waktu pelaksanaan seleksi dilakukan paling banyak 4 (empat) kali setahun, dengan ketentuan pada kondisi tertentu dengan mempertimbangkan jumlah pendaftar.
  • Mekanisme seleksi dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
  • Seleksi Administrasi, dan
  • Seleksi Substansi.
  • Pelaksanaan Seleksi Administrasi dilakukan dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan persyaratan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia Untuk Penyelesaian Tesis dan Disertasi.
  • Dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka (3) meliputi:
  1. Formulir Pendaftaran yang telah diisi;
  2. Proposal Tesis dan/atau Disertasi yang telah ditandatangani oleh pembimbing;
  3. Ringkasan hasil penelitian yang diharapkan dalam bentuk capaian (milestone) per semester (sesuai format terlampir).
  4. Transkrip Nilai Akhir Seluruh Mata Kuliah pada jenjang studi yang sedang dijalani;
  5. Surat Keterangan Lulus Seminar Proposal atau surat keterangan yang sejenis ditandatangani oleh bagian akademik atau pembimbing akademik;
  6. Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah diketahui pembimbing/promotor (sesuai format terlampir);
  7. Surat Pernyataan tidak sedang dan tidak akan menerima bantuan Beasiswa Pendidikan Indonesia Untuk Penyelesaian Tesis dan Disertasi dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri (sesuai format terlampir);
  8. Surat rekomendasi dari Pimpinan Pascasarjana/Fakultas untuk mendapatkan beasiswa Tesis dan Disertasi (sesuai format terlampir).
  • Pelaksanaan Seleksi Substansi dilakukan dengan menilai dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka (3) oleh Tim Penyeleksi Beasiswa yang ditetapkan oleh LPDP.
  • Kriteria penilaian Seleksi Substansi sebagaimana dimaksud pada angka (5) meliputi : 
  1. Urgensi penelitian terkait riset unggulan;
  2. Studi literatur;
  3. State of the art;
  4. Metodologi penelitian;
  5. Output yang diharapkan;
  6. Kontribusi teoritis terhadap keilmuan dan praktis terhadap pembangunan nasional; dan
  7. Kelayakan aspek biaya yang diajukan.
  • Bagi peserta yang tidak lulus pada seleksi substansi Beasiswa Pendidikan Indonesia dapat mendaftar kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Jika telah 1 (satu) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta masih memiliki 2 (dua) kali kesempatan sampai mengikuti seleksi substansi,
  2. Jika telah 2 (dua) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta masih memiliki 1 (satu) kali kesempatan sampai mengikuti seleksi substansi,
  3. Jika telah 3 (tiga) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta tidak dapat mendaftar kembali Beasiswa Pendidikan Indonesia.

Share this:

Disqus Comments