-->

Pengenalan Jalan Raya

Pengenalan Jalan Raya

Jalan raya adalah suatu lintasan yang bertujuan untuk melewatkan lalu lintas dari suatu tempat ke tempat lain. Arti lintasan adalah jalur tanah yang diperkeras atau jalur tanah tanpa perkerasan. Sedangkan arti lalu lintas adalah semua benda dan makhluk yang melewati jalan tersebut, baik kendaraan bermotor, tak bermotor seperti sepeda, manusia ataupun hewan.

Jalan raya sebagai sarana pembangunan dan membantu perkembangan wilayah adalah sangat penting sekali. Karena itu lalu lintas di jalan raya diselenggarakan secara lancar dan aman sehingga pengangkutan berjalan lancar, cepat, tepat, aman, efisien, dan ekonomis. Untuk itu jalan raya harus memenuhi syarat-syarat teknis dan ekonomis menurut fungsi, volume, dan sifat-sifat lalu lintas.

Klasifikasi Jalan Raya


Klasifikasi jalan berdasarkan sejarah

1. Sesuai pelayanan yang didasarkan atas:

  • Prasarana sosial dan ekonomis (jalan ekonomis)
  • Prasarana politik dan militer (jalan strategi)


2. Sesuai dengan pengawasan seperti:

  • Jalan desa, yang meliputi semua jalan di desa.
  • Jalan kabupaten atau kotamadya, yang meliputi semua jalan di kabupaten dan kotamadya.
  • Jalan propinsi, selain melayani lalu lintas dalam propinsi, juga berfungsi menghubungkan dengan propinsi lainnya.
  • Jalan negara, berfungsi menghubungkan ibukota-ibukota propinsi.

Semua jalan tersebut dibiayai oleh pemerintah setempat (DATI I/DATI II) kecuali jalan negara yang dibiayai oleh Departemen Pekerjaan Umum (Direktorat Jenderal Bina Marga)

Baca juga:
Jenis-jenis Peralatan Pemadat Dan Fungsinya
Klasifikasi Geosintetik
Mengenal Alat Berat
Mengenal Struktur Perkerasan Jalan


Klasifikasi jalan berdasarkan Undang-Undang

1. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Lama

Klasifikasi jalan didasarkan pada tekanan gandar belakang yang menyatakan berat total kendaraan yakni berat kendaraan termasuk muatannya.

2. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Baru

Sesuai dengan Pengaturan Geometrik Jalan Raya No. 13/1970 dari Direktorat Eksplorasi, Survey, dan Perencanaan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum, maka jalan dibagi dalam kelas-kelas yang berdasarkan:

a. Fungsi jalan, mencakup tiga golongan penting, yakni:
  • Jalan utama, yaitu jalan raya yang melayani lalu lintas berfrekuensi tinggi antara kota-kota penting sehingga harus direncanakan untuk dapat melayani lalu lintas yang cepat dan berat.
  • Jalan sekunder, yaitu jalan raya yang melayani lalu lintas berfrekuensi cukup tinggi antara kota-kota penting dan kota-kota kecil serta sekitarnya.
  • Jalan penghubung, yakni jalan untuk keperluan aktifitas daerah yang juga dipakai sebagai penghubung antara jalan-jalan dari golongan yang sama atau berlainan.


b. Volume dan sifat-sifat lalu lintas
  • Dalam proses pembuatan jalan baru atau peningkatan jalan lama, dibutuhkan suatu perencanaan yang matang, yang disusun berdasarkan perhitungan lalu lintas untuk lokasi jalan tersebut. Hasil perkiraan ini akan diproyeksikan untuk tahun rencana yang nantinya dinyatakan sebagai volume lalu lintas rencana.
  • Volume Lalu Lintas Rencana (VLLR) dari lalu lintas menyatakan jumlah lalu lintas perhari dalam satu tahun untuk kedua jurusan. Untuk ini diperlukan penyelidikan lapangan 24 jam selama satu tahun dengan mencatat setiap jenis kendaraan bermotor dan kendaraan fisik yang melewati jalan tersebut. Jumlah lalu lintas perhari dalam satu tahun dinyatakan sebagai lalu lintas rata-rata (LHR). LHR = Jumlah lalu lintas dalam satu tahun/Jumlah hari dalam satu tahun
  • Karena pada umumnya lalu lintas pada jalan raya terdiri dari campuran kendaraan cepat, lambat, berat, ringan dan kendaraan tak bermotor atau kendaraan fisik, maka dalam hubungannya dengan kapasitas jalan (jumlah kendaraan maksimum yang melewati satu titik/tempat dalam satu satuan waktu) mengakibatkan adanya pengaruh dari setiap jenis kendaraan tersebut. Pengaruh ini diperhitungkan dengan mengekivalenkan terhadap kendaraan penumpang sebagai kendaraan yang dinyatakan dengan faktor ekivalen (FE) = 1.
  • Maka dengan demikian satuan LHR adalah dengan satuan mobil penumpang (smp) atau Passenger Car Unit (PCU). Faktor ekivalen tersebut diterapkan sesuai dengan kondisi medan, sehingga didapatkan smp ekivalen.



  • Dalam menghitung VLLR, kendaraan tak bermotor seperti sepeda, becak dan lain sebagainya, tidak diperhitungkan sebab pengoperasiannya jauh berbeda bila dibandingkan dengan kendaraan bermotor dan pengaruhnya atas lalu lintas kendaraan bermotor berubah tergantung volume lalu lintas kendaraan bermotor itu sendiri.
  • Faktor-faktor pokok pada klasifikasi jalan raya adalah volume lalu lintas rencana, fungsi jalan raya dan kondisi medannya. Penentuan lebar daerah manfaat
  • jalan, alinyemen dan standar lainnya, mengikuti volume lalu lintas rencana, sedangkan penentuan kelas-kelas standar jalan akan mengikuti fungsinya.
  • Berikut ini adalah Peraturan Pemerintah No. 26/1985, tentang kecepatan rencana minimum dan lebar badan jalan minimum menurut fungsi jalan:
  • Untuk jalan arteri, kecepatan rencananya 60 km/jam, dan lebar badan jalan 8 m.
  • Untuk jalan kolektor, kecepatan rencananya 40 km/jam, dan lebar badan jalan 7 m.
  • Untuk jalan lokal, kecepatan rencananya 20 km/jam, dan lebar badan jalan 6 m.

Baca juga:
Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A dan Kelas B
Pekerjaan Perkerasan Kaku (Rigid Pavement)

Keterangan:

VLR = Volume Lalu Lintas Rencana (smp/hr)
D = Datar
B = Bukit
G = Gunung


Kapasitas Jalan Raya

Kapasitas suatu jalan berarti kemampuan jalan menerima lalu lintas. Jadi kapasitas menyatakan jumlah kendaraan maksimum yang melalui satu titik (satu tempat) dalam satu satuan waktu.

Kapasitas dibagi dalam 3 golongan, yaitu:

1. Kapasitas dasar (ideal capacity)

Yaitu kapasitas jalan dalam kondisi yang ideal yang meliputi:
a. Lalu lintas mempunyai ukuran standar
b. Lebar perkerasan ideal 3,6 m
c. Lebar bahu 1,8 m dan tak ada penghalang
d. Jumlah tikungan dan tanjakan
e. Daerah pembebasan

2. Kapasitas rencana (design capacity)

Yaitu kapasitas jalan untuk perencanaan yang dinyatakan dengan jumlah kendaraan yang melalui suatu tempat dalam satu satuan waktu (jam).

3. Kapasitas mungkin (possible capacity)

Yaitu jumlah kendaraan yang melalui satu titik atau tempat dalam satu satuan waktu dengan memperhatikan kecepatan ataupun perlambatan yang terjadi pada jalan tersebut.

Share this:

Disqus Comments